Salah satu persyaratan yang harus sebelum mendirikan sebuah tempat usaha dengan skala menengah adalah adanya dokumen ukl upl yang wajib dipenuhi secara administratif. Salah satu unsur dalam pembuatan dokumen ini adalah harus adanya analisis mengenai berbagai komponen usaha yang akan didirikan terhadap lingkungan. Mulai dari jenis usahanya, besaran usaha serta lokasi usaha tersebut. Mengenai lokasi usaha, perlu diperhatikan juga apakah tempat usaha sudah sesuai dengan peruntukan wilayah tersebut, sebagaimana telah diatur dalam peraturan tata ruang dan wilayah pemerintah setempat.
Dalam analisis lingkungan yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan dokumen untuk ukl upl ini, perlu diperhatikan bagi pemilik usaha yang hendak mendirikan tempat usaha, harus memuat kesesuaian lokasi usaha yang direncanakan dengan rencana tata ruang setempat. Adapun bentuk dari analisis ini bisa disampaikan dalam bentuk :
- Informasi dalam bentuk peta overlay yang menyajikan gambaran tata ruang pemerintah setempat dengan lokasi usaha,
- Kesimpulan bahwa lokasi usaha telah benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang pemerintah setempat,
- Bukti formal dari instansi terkait yang bisa memberikan penjelasan atau fatwa tentang lokasi tersebut.
Bagi anda yang mungkin masih merasa kesulitan dengan persyaratan dan kelengkapan ini, anda bisa menghubungi Visi Dunia Hijau agar dapatnya menyusunkannya untuk anda. Visi Dunia Hijau yang bergerak dalam bidang konsultan lingkungan akan memberikan saran bahkan membuatkan analisis tersebut sehingga anda tidak perlu lagi repot untuk menyusun analisis sebagai syarat pembuatan dokumen ukl upl ini.