Banyaknya kasus di bidang kesehatan seperti kasus vaksin palsu menjadikan momentum bagi pemerintah untuk membenahi industri farmasi dan alat kesehatan, Instruksi Presiden (inpres) no 6 tahun 2016 telah ditandatangani oleh presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan untuk mewujudkan kemandirian. Dengan Inpres ini diharapkan bisa memacu pengembangan industri di indonesia dalam bidang farmasi dan alat kesehatan.
Presiden Joko Widodo menjelaskan ada empat langkah untuk mewujudkan percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, diantaranya adalah:
1. Menjamin ketersediaan farmasi dan alat kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dalam rangka jaminan kesehatan nasional.
2. Meningkatkan daya saing dunia usaha di bidang industri farmasi dan alat kesehatan untuk penggunaan di dalam negeri maupun ekspor.
3. Mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan.
4. Mempercepat pengembangan produksi bahan baku obat, obat dan alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, serta memperbaiki dan meningkatkan pengembangan industri di Indonesia.
Presiden menginstruksikan menteri kesehatan secara khusus untuk menyusun dan menetapkan rencana pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan dan memberikan fasilitas untuk pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Mendorong pengembangan sediaan farmasi, alat kesehatan dan penyelenggara riset dalam rangka kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan.
Meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri melalui percepatan pengembangan industri di Indonesia dalam bidang farmasi dan alat kesehatan, presiden menginstruksikan kepada kementerian terkait untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.
Berikut kementrian atau institusi terkait yang mendapat instruksi presiden dalam percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, diantaranya adalah: menteri koordinator bidang kemaritiman, menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri kesehatan, menteri keuangan, menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pertanian, menteri badan usaha milik negara, kepala badan koordinasi penanaman modal, kepala badan pengawas obat dan makanan dan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah.