Manfaat asuransi bagi masyarakat memang dapat melindungi kestabilan finansial dan memenuhi kebutuhan secara mendadak. Salah satu asuransi di indonesia yang paling sering digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas adalah asuransi mobil.
Kecelakaan mobil atau pencurian mobil memang bisa terjadi dimana saja tanpa mengenal waktu dan tempat. Supaya pihak perusahaan asuransi bisa segera mengurus klaim asuransi mobil yang Anda ajukan, maka sebaiknya Anda sudah menyiapkan beberapa hal berikut ini sebelum mengajukan klaim:
Segera Melaporkan Kejadian Kecelakaan
Proses laporan mengenai peristiwa kecelakaan mobil harus dilaporkan secepatnya pada perusahaan asuransi, maksimal 3×24 jam terhitung sejak kecelakaan terjadi. Sementara jika kecelakaan terjadi di luar kota, Anda juga bisa melaporkan kejadian tersebut pada kantor cabang asuransi terdekat di kota tersebut. Hal ini akan membantu pihak perusahaan asuransi untuk segera mengurus klaim asuransi tidak lama setelah peristiwa kecelakaan mobil.
Menyiapkan Dokumen Kelengkapan Mobil
Sejumlah dokumen kelengkapan mobil seperti STNK, SIM, BPKB, KTP, polis asuransi serta formulir klaim asuransi harus ada baiknya disiapkan sebelum melakukan klaim kepada perusahaan asuransi. Untuk peristiwa mobil yang dicuri, dokumen kelengkapan berupa surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat blokir STNK juga wajib disertakan sebagai syarat untuk melakukan klaim asuransi.
Setelah Perusahaan Asuransi Memberi Persetujuan
Pihak perusahaan asuransi biasanya akan melakukan pemeriksaan atau survey kerusakan mobil sebelum memutuskan untuk menyetujui klaim asuransi. Jika perusahaan asuransi sudah memberi persetujuan klaim asuransi mobil, Anda dapat segera memperbaiki mobil di bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
Sebaiknya Anda tidak memasukkan mobil ke bengkel sebelum mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi, karena hal ini bisa membuat perusahaan asuransi tidak memberikan penggantian atas biaya perbaikan tersebut.
Jika Kecelakaan Mobil Melibatkan Pihak Ketiga
Kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga membutuhkan prosedur klaim asuransi yang lebih detail. Dan sebaiknya Anda tidak mengambil alih tanggung jawab atas kecelakaan tanpa seizin perusahaan asuransi mobil.
Jika pihak ketiga menuntut tanggung jawab atas kecelakaan mobil, maka surat tuntutan dan surat keterangan kecelakaan dari polisi harus segera diserahkan pada pihak perusahaan asuransi. Seluruh wewenang yang mengatur biaya pengobatan pihak ketiga atau biaya reparasi mobil pihak ketiga akan diatur berdasarkan kesepakatan yang tertulis pada perjanjian asuransi mobil.
Tentu tidak ada orang yang ingin mengalami kecelakaan saat mengemudikan mobil. Namun, ketika kecelakaan tersebut sudah terjadi, manfaat asuransi mobil baru bisa dirasakan sebagai bentuk perlindungan terhadap mobil dan kondisi finansial Anda. Manfaat asuransi untuk masyarakat memang harus disosialisasikan secara efektif agar Anda dan masyarakat lainnya semakin paham dengan keunggulan asuransi yang akan dipilih.