Cara Mendapatkan Asuransi Rumah

Rumah merupakan tempat yang paling nyaman dan paling aman untuk anda dan keluarga. Di rumah anda dapat melakukan berbagai aktifitas yang tidak dapat dilakukan di tempat lain seperti istirahat, bersantai, menonton televisi dengan suasana yang menyenangkan. Apa jadinya jika rumah kita tiba –tiba rusak?  Oleh karena itu, perlu kiranya kita melindungi rumah  dari segala kemungkinan buruk yang menimpa dengan menggunakan asuransi rumah, sehingga kita akan mendapat penggantian atau biaya kerusakan jika hal tersebut terjadi.

asuransi rumah
asuransi rumah

Salah satu perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi rumah adalah sinarmas. Sinarmas merupakan perusahaan asuransi yang telah teruji dan terpercaya. Sinarmas akan memberikan perlindungan bagi rumah anda dari beberapa resiko berikut ini :

  • Kebakaran (Flexas), asuransi sinarmas akan memberikan jaminan perlindungan jika rumah anda rusak akibat dari Kebakaran, Ledakan, Sambaran Petir, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.
  • Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMD 4.1AAA), asuransi sinarmas akan memberikan penggantian biaya kerusakan rumah yang diakibatkan oleh Kerusuhan, Perbuatan Jahat, Pemogokan, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Khusus untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.
  • Gempa Bumi (EQVET 4.2), asuransi sinarmas akan memberikan ganti rugi jika rumah anda mengalami kerusakan yang disebabkan oleh Gempa Bumi(termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi), Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami.
  • Banjir (TSFWD 4.3), asuransi sinarmas akan memberikan ganti rugi jika rumah anda rusak yang disebabkan oleh  Angin Topan, Banjir, Badai, dan Kerusakan Akibat Air.
  • Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage), asuransi sinarmas akan memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau orang yang bekerja padanya.
  • Tertabrak Kendaraan, asuransi sinarmas akan memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah dan kerugian yang diakibatkan tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.

Dengan asuransi rumah, kita dapat lebih siap menghadapi resiko yang mungkin muncul kelak di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *