Bagi seorang pebisnis, tepat usaha merupakan salah satu modal agar rutinitasnya bisa dilaksanakan. Ada dua pilihan yang bisa diambil ketika akan menggunakan sebuah tempat usaha, pilihan pertama yaitu membangunnya sendiri dan pilihan yang kedua yaitu menyewanya. Bagi anda yang membutuhkan sebuah kantor maka pilihan ada di tangan anda. Jika anda mempunyai modal yang besar, maka bisa membangunnya sendiri. tapi jika modal anda terbatas, cara lain yaitu dengan sewa kantor.
Banyak keuntungan yang akan didapat dengan anda sewa tempat untuk kantor. Keuntungan pertama yaitu bisa menghemat modal usaha. Jika anda memilih membeli kantor tersebut, maka modal yang harus dikeluarkan cukup banyak apalagi jika harus membangunnya dari nol mungkin modalnya berkali kali lipat. Untuk meminimalisir hal tersebut dan dana yang tersedia bisa lebih dioptimalkan untuk meningkatkan kinerja bisnis tidak ada cara lain selain menyewanya.
Keuntungan yang kedua yaitu bisa berpindah-pindah tempat. Ini keuntungan yang cukup besar bagi bisnis anda yang selalu berpindah-pindah tempat. Bayangkan jika anda membeli atau membangunnya, tentu anda tidak bisa beranjak dari lokasi kantor anda berdiri. Tapi dengan sewa, anda bebas mau kapan pun anda pindah dan sesering apapun anda pindah-pindah tempat. Jika lokasi kantor anda kurang begitu menguntungkan, maka bisa pindah lagi ke lokasi yang lainnya. Dengan begitu bisnis anda lebih fleksibel.
Ketiga yaitu biaya pemeliharaan lebih murah. Biasanya pemilik kantor mengutamakan kenyamanan bagi para kliennya, untuk itu pemeliharaan pun dilakukan sedemikian rupa sehingga membuat klien merasa puas menempati kantor tersebut. Dengan begitu biaya untuk pemeliharaan tidak akan dibebankan pada anda, dan anda bisa lebih menghemat anggaran. Keempat yaitu anda bisa lebih mudah memperhitungkan perencanaan anggaran, karena dengan nilai sewa tertentu kita bisa mengetahui biaya yang harus dikeluarkan. Dengan begitu anda bisa memproyeksikan seberapa besar keuntungan dan kerugian bisnis yang dijalankan.
Yang terakhir yaitu meminimalisir kerugian. Hal ini berhubungan dengan kerusakan kantor yang diakibatkan oleh bencana alam yang tidak terduga. Jika memang hal tersebut terjadi dan kantor itu mengalami kerusakan, maka renovasi atau perbaikan bangunan tersebut dibebankan seluruhnya pada pemilik kantor.