Mengenal Seluk Beluk BPJS

Manfaat asuransi bagi masyarakat kini tidak hanya bisa dirasakan oleh masyarakat kalangan ekonomi menengah ke atas saja. Perlindungan kesehatan masyarakat kini juga menjadi fokus yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia. Untuk memberikan manfaat asuransi bagi masyarakat, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang dulu dikenal dengan PT. Askes mulai memberlakukan program jaminan kesehatan bagi masyarakat. Agar lebih mengenal BPJS, Anda bisa menyimak beberapa ulasan tentang BPJS berikut ini:

Apa itu BPJS?
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebenarnya merupakan lembaga yang menangani program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Kendati demikian, masyarakat biasanya lebih familiar dengan sebutan BPJS daripada JKN untuk menyebut program asuransi nasional tersebut.

Manfaat BPJS
BPJS memberikan beberapa perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri dan aktif membayar iuran secara teratur. Perlindungan kesehatan tersebut mencakup rawat jalan tingkat pertama (pada puskesmas, klinik, dokter gigi, rumah sakit kelas D dan praktek dokter umum). Disamping mencakup rawat jalan tingkat pertama, BPJS juga memberikan perlindungan kesehatan untuk imunisasi, program KB, screening kesehatan, rawat inap tingkat pertama, serta beberapa tindakan medis lainnya sesuai dengan peraturan yang tertera pada poin-poin persetujuan BPJS.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta BPJS?
Menurut Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa terkecuali. Masyarakat yang tidak mampu juga wajib mengikuti BPJS karena pembiayaan kesehatan individu menjadi tanggungan pemerintah.

Berapa biaya BPJS yang Harus Dibayarkan ?
Untuk peserta BPJS perorangan, ada 3 kelas BPJS yang bisa dipilih sesuai dengan kemampuan, yaitu :

  • BPJS fasilitas kelas 1 dengan iuran Rp 59.500 per bulan
  • BPJS fasilitas kelas 2 dengan iuran Rp 42.500 per bulan
  • BPJS fasilitas kelas 3 dengan iuran Rp 25.500 per bulan

Pembayaran iuran BPJS harus disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar tidak terkena denda sebesar 2% dari total iuran yang belum dibayar maksimal untuk kurun waktu 3 bulan.

Bagaimana Cara Mendaftar BPJS?
Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS. Cara pertama adalah dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat dan melakukan registrasi dan proses pelunasan iuran pertama. Sedangkan cara kedua adalah mendaftar secara online melalui website resmi BPJS.

Setelah mendaftar secara online, Anda akan menerima virtual account BPJS dan informasi mengenai bank yang melayani pembayaran iuran BPJS. Anda tinggal membayar iuran pertama tersebut melalui bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Informasi mengenai BPJS ini tentu membantu Anda mengenal manfaat asuransi bagi masyarakat. Jangan tunggu sampai Anda sakit karena Anda sebaiknya mulai membuat BPJS dari sekarang. Lindungi kesehatan diri Anda dan keluarga dengan cara ikut serta pada program asuransi nasional yang iurannya terjangkau dan besar manfaatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *