Bencana alam memang tidak bisa terelakan jika sudah menghampiri seisi jagat raya, tidak terkecuali bumi tempat kita berpijak ini pasti akan tertimpa bencana alam jika Tuhan memang sudah berkehendak, entah karena teguran akibat kelalaian kita menjaga bumi ini, atau hal lain yang pastinya bencana alam ini merupakan salah satu rencana Tuhan semesta alam.Diantara berbagai bencana yang terjadi, mungkin gempa bumi lah yang memiliki dampak kerugian yang sangat besar dalam hal financial akibat kerusakan yang terjadi setelah fenomena gempa ini, salah satunya pada bangunan rumah yang mengalami kerusakan. Dalam kesempatan s sekarang ini kita akan mencoba merinci seperti apa sih cara mengidentifikasi kerusakan rumah kita akibat gempa bumi ?
Identifikasi ini berguna disaat pihak pemerintah mencoba untuk mengucurkan data pada korban gempa bumi untuk merenovasi rumah korban, besar kecilnya nominal dana ini dilihat dari seberapa parahnya kondisi rumah pasca gempa. Adapun beberapa kerusakan itu dipisah dalam 5 level.
Level 1, Kerusakan Ringan – Non Struktur: Kerusakan hanya terjadi berupa retakan yang celahnya tidak lebih besar dari 0,075 cm, atau hanya pengelupasan plesteran dinding. Untuk hal ini pihak pemilik rumah biasanya hanya diberikan sedikit saja dana pemerintah bahkan nyaris tidak terdata dalam subsidi tersebut.
Level, 2 Kerusakan Ringan Struktur: Retakan celah yang terjadi lebarnya lebih dari 0.075 cm sampai dengan 0.6 cm, adanya kerusakan dari talang dan lispang, intinya bangunan utama masih layak huni dan mampu memikul beban, untuk pemberian dana pun tidak jauh beda dengan kerusakan level 1
Level 3, Kerusakan Struktur Tingkat sedang: Lebar celah retakan lebih dari 0,6 cm, beberapa fungsi ruangan tidak bisa dipakai, kerusakan terjadi sampai kolom dan balok, untuk renovasinya diharusakan mengosongkan penghuni rumah, mulai dari level ini dana yang diberikan sudah lumayan besar.
Level 4, Kerusakan Struktur Tingkat Berat: Dinding roboh bahkan bangunan menjadi terbelah dengan persentase kerusakan 50%, jelas ini sudah tidak layak huni, untuk bantuan dana pun diberikan lebih besar dari kerusakan level 5
Level 5 Kerusakan Total, Bangunan roboh seluruhnya atau lebih dari 65% dari kondisi bangunan awal, untuk renovasi harus semunya dirubuhkan dari sisa sisa puing, dan dibangun lagi dari awal biasanya dana ini lebih besar disumbang oleh pemerintah mengingat penghuni rumah sebelumnya tidak memiliki tempat tinggal lagi.