Seharusnya jika kita mengikuti program asuransi, seperti asuransi rumah atau asuransi kendaraan bermotor apabila mengalami suatu kejadian yang tidak diinginkan, kita harus dapatkan ganti rugi dari pihak asuransi, tetapi harus dengan ketentuan yang berlaku pada asuransi tersebut. Apa resiko yang tidak ditanggung biasanya tercantum dengan jelas pada kriteria asuransi yang kita pilih, diantaranya :
1. Kehilangan barang atau kendaran selagi barang di pake oleh orang lain bukan oleh orang yang masuk nama ke asuransi.
2. Kerugian disebabkan penggelapan
3. Hilangnya atau rusaknya peralatan penambahan atau non standard yg tidak dijelaskan dalam rangkuman polis
4. Disebabkan perbuatan jahat yang dikerjakan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
5. Kendaraan dipakai untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
6. Keunggulan muatan
7. Pengemudi tak mempunyai SIM atau tidak mematuhi ketentuan lantas lintas
8. Kelebihan muatan barang muatan didalam kendaraan
Aspek apa sajakah yang memengaruhi suku premi?
Berdasarkan pada type penutupan atau luasnya jaminan, sebuah asuransi kendaraan bermotor mempunyai dua type penutupan, yakni ada jaminan Kerugian Keseluruhan dimana si pengguna asuransi tersebut mendapatkan ganti rugi sepenuhnya atau Keseluruhan Loss Only, serta jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Keseluruhan berarti apabila kendaraan yang hilang dicuri atau kendaraan mengaalami kecelakaan yang mana cost perbaikannya diprediksikan minimum 75 % dari harga kendaraan yang telah diasuransikan. Jaminan Komprehensif nyaris sama penggantianya dengan jaminan Kerugian Keseluruhan cuma tidak ada minimal dari prediksi cost perbaikan kendaraan bermotor yang telah di asuransikan.
Besar premi dengan cara umum ditetapkan oleh sebagian factor, salah satunya :
1. Type jaminan yang diambil (komprehensif atau kerugian keseluruhan)
2. Type kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
3. Harga kendaraan atau pertanggungan
4. Pemakaian kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)
Nah, jadi tidak semua resiko dapat diganti rugi oleh pihak asuransi, pihal asuransi hanya dapat mengganti dari apa yang telah kita sepakati dengan catatan yang telah di ketahui oleh kedua belah pihak.