Lebih Mengenali Tentang Manfaat Dari Polis Asuransi

guromis – Mempunyai perlindungan atau proteksi terhadap berbagai benda yang dimiliki ataupun kesehatan tentunya menjadi keinginan setiap orang, untuk hal itu pula banyak orang yang menggunakan asuransi sebagai perlindungannya. Dalam asuransi sendiri merupakan bentuk perlindungan yang sebelumnya telah terjadinya kesepakatan antara pihak asuransi dengan nasabah yang membeli asuransinya berupa kesepakatan atau perjanjian tertulis disebut juga polis asuransi.

Lebih Mengenali Tentang Manfaat Dari Polis Asuransi
Lebih Mengenali Tentang Manfaat Dari Polis Asuransi

Dengan memiliki polis asuransi ini tentunya bisa menjadikan bukti akan suatu perkara yang ingin diajukan klaim terhadap pihak asuransi sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama sebelumnya. Bagi mereka yang yang telah memiliki polis asuransi tentunya akan mendapatkan manfaat dari polis asuransi yang dilakukannya. Dan berikut ini diantara beberapa manfaat yang bisa diambil dengan adanya polis asuransi :

1. Sebagai bukti antara kedua belah pihak dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Dalam asuransi yang telah diikuti tentunya akan menghasilkan beberapa kesepakatan yang menjadi hak dan kewajiban dari masing-masing tertanggung atau nasabah dan juga penanggungnya atau pihak asuransi. Dengan polis tersebut maka berbagai hak dan kewajiban yang telah menjadi kesepakatan harus dilaksanakan dan tidak boleh dibiarkan karena telah terikat dalam perjanjian yang memiliki legalitas hukum.

2. Adanya bukti pembayaran dari suatu premi. Dengan memiliki polis asuransi telah menjadi bukti pula akan pembayaran berupa biaya atau premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung atau yang mengikuti asuransi tersebut kepada penanggung atau pihak asuransi. Sehingga dengan hal tersebut pihak tertanggung bisa meminta akan haknya dari pihak asuransi yang telah diikutinya yang sesuai dengan isi perjanjian yang telah dilakukan.

3. Sebagai akan adanya jaminan penanggungan dari pihak asuransi. Pemilik polis asuransi dapat dengan mudah mengajukan klaim apabila terjadinya kecelakaan atau musibah yang tidak diharapkan dengan menunjukan bukti dari polis tersebut kepada pihak perusahaan asuransi, dan pihak asuransi pun wajib memenuhi dalam mengganti setiap kerugian yang dialami oleh tertanggung. Misalnya dalam kecelakaan mobil yang telah diasuransikan maka pihak asuransi harus mengganti atau memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi sesuai dengan bentuk asuransi yang diambil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *