Terkadang masih ada orang yang tidak mengetahui manfaat apa saja yang didapat dari asuransi terutama asuransi rumah yang terbilang cukup baru di Indonesia. Mungkin karena jenis asuransi lain lebih dahulu sehingga banyak orang yang tidak mengetahuinya. Asuransi ini sebenarnya memiliki manfaat yang juga besar bagi kehidupan kita. Karena rumah adalah kebutuhan primer yang keberadaanya sangat penting bagi manusia, maka sudah jelas bahwa rumah juga perlu diasuransikan.
Nah manfaat apa saja yang dapat kita peroleh dari asuransi ini ? Manfaat yang pertama adalah menjamin rumah kita dari berbagai resiko yang terjadi dan tidak kita prediksi terjadinya seperti bencana alam, kebakaran, rusak akibat huru-hara dan lain sebagainya yang bersipat tidak disengaja. Dan akan batal klaimnya jika keruksakan yang terjadi akibat faktor kesengajaan. Kemudian manfaat selanjutnya yaitu menjamin isi rumah kita dari penjarahan dan pengrusakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Membiayai kegiatan pembersihan dari hasil reruntuhan ataupun bencana lainnya, serta berbagai manfaat lainnya sesuai dengan kesepakatan awal.
Untuk menjadi nasabah asuransi rumah cukuplah mudah. Sebagaimana asuransi lainnya yaitu kita mesti mengisi formulir pengajuan, kemudian kesiapan kita untuk membayar premi sesuai kemampuan serta pilihan produk yang kita butuhkan. Setelah disetujui, maka kita akan mendapatkan polis yang dapat dimanfaatkan untuk klaim dan juga saat masa pembayaran premi selesai. Nah selama kurun waktu tertentu sesuai yang disepakati, maka rumah kita akan terjamin kecuali jika kita tidak membayar premi sesuai dengan yang telah disepakati.