Musim hujan merupakan kondisi yang selalu membuat perasaan was-was apalagi jika hujan tersebut terus mengguyur setiap hari, terlebih jika anda berada di daerah yang sering terkena banjir atau harus selalu melewati jalan yang rawan banjir untuk pergi bekerja. Sangat sulit untuk mengatasi hal tersebut, apalagi jika anda tidak memiliki asuransi kendaraan, rumah, dan yang terpenting adalah anda pribadi.
Bagi anda yang memang mengharuskan menggunakan kendaraan pribadi untuk pergi bekerja, sementara anda harus melewati daerah yang sering banjir, selayaknya anda memiliki sebuah asuransi untuk kendaraan anda. Namun, biasanya di dalam asuransi mobil standar, proteksi untuk melindungi kendaraan anda dari musibah banjir memang tidak tercantum. Untuk itu jika memang tidak tercantum untuk proteksi kendaraan yang terendam banjir, sebaiknya anda menambah biaya premi dan kemudian meminta pihak asuransi untuk memberikan perluasan jaminan yang ditujukan untuk proteksi banjir.
Namun belum tentu dengan perluasan jaminan tersebut kendaraan anda bisa tercover dengan baik. karena, tidak semua resiko tersebut bisa diklaim. Jika di dalam polis hanya mencantumkan proteksi terhadap kendaraan yang terendam banjir di garasi atau tempat parkir, maka jika kendaraan anda terkena banjir di jalan raya atau dengan sengaja menerjang banjir, klaim yang diajukan akan berpotensi ditolak.
Jika sudah memiliki perluasan jaminan untuk kendaraan anda dari banjir, maka jika terjadi resiko banjir anda bisa langsung melaporkannya pada pihak asuransi dengan membuat laporan klaim tertulis. Sebaiknya hindari penolakan klaim akibat anda telat melaporkan kondisi tersebut.